banner 728x250

DPP MKDM Akan Terbitkan SK DPD Se-Jabar Pasca Kantongi AHU dan Akte Notaris*

banner 120x600
banner 468x60

JURNAL UPDATE || *Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Maung Karuhun Dangiang Manunggal *(DPP MKDM)* secara resmi akan segera menerbitkan Surat Keputusan *(SK)* pengangkatan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)* Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP MKDM, Iwan Gunawan*, usai DPP MKDM menerima *SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham melalui AHU* dan *Akte Notaris Pendirian Organisasi*

banner 325x300

 

“Alhamdulillah, SK AHU dan Akte Notaris MKDM sudah terbit. Ini bukti MKDM sah di mata hukum negara. Langkah selanjutnya, kami akan segera meng-SK-kan seluruh DPD Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat,” ujar*Iwan Gunawan*18/7/26

Tujuan Penerbitan SK DPD:*
1. *Konsolidasi dan Penataan Struktur Organisasi*
Agar struktur MKDM dari pusat sampai daerah rapi, kuat, dan memiliki satu komando.
2. *Mempercepat Program Kerja*
Dengan SK, DPD memiliki legitimasi untuk menjalankan program MKDM di bidang sosial, budaya, pelestarian adat Sunda, dan pemberdayaan masyarakat.
3. *Pendaftaran di Kesbangpol Daerah*
Poin penting, setelah menerima SK dari DPP, maka DPD segera bisa mendaftarkan keberadaannya di *Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)* di masing-masing Kabupaten/Kota. Ini wajib agar keberadaan DPD diakui dan bisa bermitra resmi dengan Pemerintah Daerah,” tegas Iwan.
4. *Memperkuat Legalitas dan Kemitraan*
Dengan status terdaftar di Kesbangpol, DPD MKDM dapat menjalin kerjasama resmi dengan Pemkab/Pemkot, TNI, Polri, dan stakeholder lain.

Dasar Hukum:*
Penerbitan SK dan pendaftaran DPD ini mengacu pada:
1. *UU No. 16 Tahun 2017* tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. *PP No. 59 Tahun 2016* tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. *Permendagri No. 57 Tahun 2017* tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Ormas di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4. *AD/ART MKDM* dan *SK AHU Kemenkumham* yang telah terbit.

Dengan dasar hukum ini, kami ingin memastikan MKDM bergerak secara konstitusional, tertib administrasi, dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Iwan.

DPP menargetkan proses pelantikan dan penyerahan SK kepada DPD se-Jawa Barat akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

Tentang MKDM*
Maung Karuhun Dangiang Manunggal adalah Ormas yang berfokus pada pelestarian nilai-nilai luhur Karuhun, budaya Sunda, dan kegiatan sosial kemanusiaan. Dengan terbitnya AHU, MKDM kini berbadan hukum penuh. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *