JADWAL SHOLAT
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
00:00:00 WIB
Sholat berikutnya: Subuh   •   00:00:00

Keluhan Hak Pekerja dan Dugaan Lembur Belum Dibayar, PT Yuri Indo Apparel Cileungsi Diminta Klarifikasi

banner 120x600
banner 468x60

JURNAL UPDATE || CILEUNGSI, KABUPATEN BOGOR — Kondisi kerja di PT Yuri Indo Apparel yang beralamat di Jalan Raya KH Umar, Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah seorang karyawan menyampaikan sejumlah keluhan terkait jam kerja, dugaan pembayaran lembur, potongan BPJS, hingga status hubungan kerja.12/9/26

banner 325x300

Keluhan tersebut disampaikan kepada Jabar Update oleh seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Informasi yang diterima redaksi masih berupa keterangan sumber dan belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kejadian yang oleh sejumlah karyawan disebut sebagai kesurupan massal pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terdampak, kondisi mereka, penanganan yang dilakukan, maupun penyebab kejadian tersebut.
Menurut sumber, kejadian itu berlangsung di tengah kondisi kerja yang disebut cukup berat. Ia mengaku terdapat karyawan yang mulai bekerja sekitar pukul 06.30–07.00 WIB dan baru meninggalkan tempat kerja hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

“Justru karena lembur mereka tidak dibayar. Pulang jam sembilan malam, masuk kerja jam tujuh pagi,” ungkap sumber.
Sumber juga mengklaim bahwa pekerjaan yang berlangsung hingga malam hari tidak selalu diperhitungkan sebagai lembur. Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pencocokan dengan data absensi dan sistem pembayaran perusahaan.
Keluhan Penghasilan dan Potongan BPJS
Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan penghasilan. Sumber mengaku menerima gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan, dengan adanya potongan yang disebut berkaitan dengan BPJS sekitar Rp500 ribu per bulan.

Namun, besaran tersebut belum dapat dipastikan sebagai upah pokok maupun keseluruhan penghasilan karena redaksi belum memperoleh slip gaji atau penjelasan resmi perusahaan mengenai komponen upah dan potongan yang diterapkan.

Status Kontrak hingga Bertahun-tahun
Sorotan juga diarahkan pada status hubungan kerja. Sumber menyebut terdapat pekerja yang telah bekerja selama kurang lebih lima tahun, tetapi masih berstatus kontrak atau disebut masih dalam masa training.
“Sudah lima tahun kerja, tetapi masih kontrak dan training,” ujarnya.

Keterangan tersebut membutuhkan penjelasan dari perusahaan, terutama mengenai dasar penerapan hubungan kerja, masa training, mekanisme perpanjangan kontrak, serta kebijakan pengangkatan karyawan.
Redaksi Upayakan Konfirmasi
Untuk memperoleh keterangan berimbang, redaksi Jabar Update telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Yuri Indo Apparel.
Pada Sabtu (12/9/2026), redaksi mendatangi lokasi perusahaan, namun belum berhasil menemui pihak manajemen.

Imas selaku HRD PT Yuri Indo Apparel juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun kedatangan langsung ke perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh jawaban resmi mengenai berbagai keluhan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Yuri Indo Apparel maupun pihak terkait apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat atau memerlukan pelurusan.
Keluhan mengenai jam kerja, pembayaran lembur, pengupahan, BPJS, dan status hubungan kerja penting untuk diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
(JS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *