JURNALUPDATE.online_SUMSEL – Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha (Rekanan).
Terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahap II (Dua) pada Senin 15/6/22026.
Adapun Penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap 2 (Dua) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yakni.
KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Aktif).
RA selaku Anak dari Tersangka KT.
Kini Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, penahanan dilakukan dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk ditindaklanjuti. (Red)















