banner 728x250

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Fahrul Rozi Alias Balung

banner 120x600
banner 468x60

 

JURNALUPDATE.online_SUMSEL – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Fahrul Rozi Alias Balung Bin Azim (Alm) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin. Pada Jumat 22 / 05 / 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, bertempat di Jalan Laut LK I Kota Sekayu.

banner 325x300

Terpidana Fahrul Rozi Alias Balung Bin Azim (Alm) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak tanggal 26 Februari 2026. Fahrul Rozi Alias Balung Bin Azim (Alm) merupakan Terpidana dengan Perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terpidana Fahrul Rozi Alias Balung, dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 pada 30 September 2024.

Adapun kronologi pengamanan DPO sebagai berikut :
Bahwa beberapa hari sebelum diamankannya DPO Fahrul Rozi Alias Balung Bin Azim (Alm), Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang informasinya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari shubuh sampai menjelang maghrib. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut dan benar yang bersankutan tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi.

Kemudian pada hari ini Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 Wib, DPO Fahrul Rozi Alias Balung Bin Azim (Alm) berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Palembang pada saat yang bersangkutan di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Fahrul Rozi Alias Balung langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum.

Kami tetap menghimbau kepada para Buronan yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, atau Tim Tabur Kejaksaan akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (DPO) yang melarikan diri. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *