JURNAL UPDATE || Bogor – PT Nutrindo Rana Sejahtera yang beroperasi di Jalan Kampung Parung Kujang No. 77, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan menyusul sejumlah informasi dan dugaan terkait ketenagakerjaan, perizinan bangunan, penggunaan air tanah, hingga pengelolaan limbah industri.
Perusahaan yang memproduksi berbagai makanan olahan bermerek Ayoma dan Chicko tersebut diduga masih memiliki sejumlah aspek operasional yang perlu diklarifikasi, mulai dari kepesertaan BPJS pekerja, besaran upah tenaga kerja harian, hingga legalitas pembangunan dan penggunaan sumur bor.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sebagian pekerja diduga belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Warga juga mempertanyakan upah pekerja harian serta legalitas bangunan tambahan dan penggunaan air tanah perusahaan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (2/11/2026), Reni selaku HRD PT Nutrindo Rana Sejahtera menjelaskan bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk penambahan bangunan masih berlangsung.
“Untuk PBG penambahan bangunan sedang diproses perizinannya. PBG dan SLF memang belum terbit, tetapi sudah diurus dan belum selesai,” jelas Reni.
Terkait upah pekerja, Reni belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan privasi. Sementara mengenai BPJS, ia menyebut perusahaan memiliki program jaminan sosial bagi karyawan. Namun, ia mengakui bahwa pekerja harian lepas (KHL) tidak mendapatkan BPJS.
Keterangan tersebut perlu mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain menyangkut pengelolaan limbah industri. Reni menyampaikan bahwa perusahaan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi belum bersedia menunjukkan dokumentasi maupun data teknis terkait kapasitas dan hasil pengujian air limbah.
Selain itu, informasi mengenai penggunaan sumur bor dan dugaan pembangunan di sekitar aliran sungai juga perlu ditelusuri instansi berwenang, terutama terkait legalitas penggunaan air tanah, PBG, serta ketentuan garis sempadan sungai.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, dinas yang membidangi perizinan bangunan dan tata ruang, serta instansi terkait lainnya diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas perusahaan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, kepatuhan perizinan, dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah hal masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk data kepesertaan BPJS, kesesuaian upah, kelengkapan perizinan bangunan, legalitas sumur bor, serta kelayakan pengelolaan limbah.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, bukan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan tetap terbuka. (Js)

















