banner 728x250

Nasabah BFI CIBINONG Protes: Cicilan Lunas, Dana Pajak Kendaraan Malah Dipotong untuk Denda

banner 120x600
banner 468x60

 

JURNALUPADATE.online_BOGOR– Kekecewaan dilayangkan Par, nasabah PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Pekan Sari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Setelah melunasi seluruh cicilan terakhir dan denda keterlambatan, ia mengaku dipersulit saat menagih pengembalian dana potongan pajak kendaraan yang dijanjikan pihak BFI.

banner 325x300

“Sudah menyelesaikan semua kewajiban, tapi dipersulit. Rasanya tertipu, pernyataan staf tidak sesuai kesepakatan awal,” ujar Par kepada wartawan, Minggu, (14/6/2026).

Kronologi Pengaduan Nasabah
Berikut rangkaian kejadian versi Par:

Potongan Pajak Sejak Awal Pencairan.
Sejak dana pinjaman dicairkan, BFI memotong sejumlah uang untuk keperluan pajak kendaraan. Par sejak awal meminta agar potongan itu dikembalikan jika seluruh kewajiban lunas.

Pada 4 Juni 2026, Konsultasi Pelunasan di BFI Pakan Sari.
Par mendatangi kantor BFI Pekan Sari, Cibinong untuk menanyakan sisa 1 bulan cicilan pickup beserta denda keterlambatan. Staf mengarahkan agar negosiasi denda dilakukan di kantor BFI Jl. Alternatif Cibubur, Mall Ciputra Bekasi.

Kesepakatan dengan Debt Collector.
Di Bekasi, Par bertemu debt collector berinisial A. Hasil negosiasi: cicilan terakhir dan denda disepakati nominalnya. Debt collector menegaskan pajak kendaraan tidak ada kaitannya dengan denda dan diarahkan kembali ke BFI Pekan Sari Cibinong.
Percaya dengan arahan tersebut, Par langsung melunasi angsuran terakhir dan denda via m-banking.

Janji pengembalian tanggal 1 Juni 2026. Keesokan harinya, Par kembali ke BFI Pekan Sari Cibinong untuk menagih pengembalian potongan pajak kendaraan. Pegawai BFI berjanji dana akan ditransfer ke rekening Par pada 1 Juni 2026 karena bagian pembayaran sedang keluar kota.

Ironisnya jawaban berubah. “Pusat Belum Setujui”
Tanggal 1 Juni 2026 lewat tanpa ada transfer. Saat ditagih lagi, BFI menyatakan dana pajak tidak bisa dikembalikan karena belum disetujui pimpinan pusat. Alasannya, potongan pajak akan dipakai untuk menutupi denda keterlambatan.
Padahal, menurut Par, denda dan cicilan terakhir sudah lunas dibayar sesuai arahan debt collector yang menyatakan pajak tidak ada hubungan dengan denda.

“Saya tidak terima. Debt collector bilang pajak tidak ada urusan dengan denda. Sekarang BFI hanya berjanji,” tegas Par.

Tuntutan dan Rencana akan laporkan ke aparat hukum

Par merasa dirugikan secara materi dan waktu. Dana potongan pajak yang seharusnya menjadi haknya tidak dikembalikan, sementara ia bolak-balik Cibinong-Bekasi untuk pengurusan.

“Saya akan laporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum karena sudah mengalami kerugian. Saya akan terus meminta sisa uang pajak kendaraan dikembalikan,” ujar Par.
Dana tersebut rencananya akan ia gunakan untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Depok. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *