JADWAL SHOLAT
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
00:00:00 WIB
Sholat berikutnya: Subuh   •   00:00:00

Kuasa Hukum PT Baraya Hiraya Laporkan Balik MN atas Dugaan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik

banner 120x600
banner 468x60

JURNAL UPDATE || BOGOR – Pihak PT Baraya Hiraya mengambil langkah hukum menyusul tudingan dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada pemilik perusahaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rosadi, S.H., M.H., pihak PT Baraya Hiraya melaporkan balik seorang wanita berinisial MN ke pihak kepolisian atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, MN dilaporkan telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan pemilik PT Baraya Hiraya. Namun, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menilai peristiwa yang terjadi berawal dari persoalan bisnis.

Kuasa hukum PT Baraya Hiraya, Rosadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi versi kliennya, persoalan bermula dari dugaan kewajiban bisnis MN sebagai pedagang yang belum diselesaikan. Kondisi tersebut kemudian berujung pada upaya penagihan oleh petugas PT Baraya Hiraya.

banner 325x300

Tidak lama setelah penagihan, MN mendatangi rumah yang sekaligus menjadi kantor PT Baraya Hiraya. Di lokasi tersebut, sempat terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Karena situasi dinilai kurang kondusif, MN kemudian diminta untuk meninggalkan tempat tersebut.

Pihak PT Baraya Hiraya menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, tidak terjadi tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan MN.

“Tuduhan penganiayaan tersebut kami nilai tidak sesuai dengan fakta menurut keterangan klien kami. Peristiwa itu bermula dari persoalan bisnis dan penagihan kewajiban. Karena itu, kami menempuh langkah hukum untuk mengklarifikasi persoalan ini sekaligus memulihkan nama baik klien kami,” ujar Rosadi.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat saksi bernama Bayu yang berada di lokasi saat kejadian. Selain itu, menurut pihak perusahaan, terdapat kamera CCTV di sisi kiri dan kanan area tersebut yang diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi kejadian secara objektif.

Pihak PT Baraya Hiraya berharap keterangan saksi dan rekaman CCTV, apabila tersedia dan relevan, dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menduga terdapat kemungkinan pengaruh pihak lain dalam munculnya persoalan tersebut. Namun, dugaan itu diharapkan dapat diuji melalui proses hukum dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak PT Baraya Hiraya menilai tuduhan yang beredar telah merugikan nama baik pemilik perusahaan, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Saat ini, pihak perusahaan menyatakan telah menempuh langkah hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang sah.

(NIF)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *