Indeks

Satpol PP Kab Bogor Dimnta Tindak peroyek Azimuth pastindo mandiri (Azimuth Field Plant) IMB Dipertanyakan

JURNALUPDATE.online_BOGOR – Diduga langgaran peraturan perijinan

1. PBG Belum Terbit, Proyek Azimuth Field Plant di Cileungsi Disorot, Warga Minta Satpol PP Bertindak

2. Satpol PP: Izin PBG Masih Diproses, Pembangunan Azimuth Field Plant Tuai Sorotan Publik

3. Pembangunan Azimuth Field Plant di Cileungsi Disorot, Satpol PP Sebut Izin PBG Belum Terbit

Seperti. Yg di kutip Media Jurnal Up date.com
Proyek pembangunan milik Azimuth Pastindo Mandiri (Azimuth Field Plant) yang berlokasi di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut muncul karena proyek yang diperkirakan telah berlangsung sekitar tiga bulan itu tidak terlihat memasang papan informasi proyek maupun informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan lainnya di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ditemui di lokasi, Wijaya yang mengaku sebagai pengawas proyek menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dimiliki oleh pihak perusahaan.

“Sudah ada izinnya, sudah lengkap,” ujar Wijaya kepada wartawan.
Namun ketika ditanya mengenai belum adanya papan informasi proyek maupun keterangan terkait perizinan yang dipasang di lokasi pembangunan, ia menjawab singkat.

“Iya, nanti dipasang,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi proyek. Pasalnya, apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sebagaimana disampaikan pihak pengawas, informasi mengenai legalitas proyek belum terlihat dipasang di area pembangunan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyampaikan telah melakukan pengecekan ke lokasi proyek pada Jumat (31/7/2026).

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Ades, mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan komunikasi dengan pihak pengawas proyek, proses perizinan masih berlangsung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.

“Sudah kita cek ke lokasi dan menanyakan kepada pihak pengawas pekerjaan. Mereka mengaku sedang mengurus izin, namun PBG-nya belum terbit,” ujar Ades.

Menyusul hasil pengecekan tersebut, sejumlah warga meminta Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan. Hal belum resmi mempunyain ijin. Seperti mana di kutip Media.  (Jeri)

Exit mobile version